Berdasarkan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran disebutkan bahwa dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin. Selanjutnya ditegaskan pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir bahwa Pemegang izin wajib melaksanan dekomisioning sesuai program dekomisioning mulai dari karakterisasi sampai dengan survei radiasi akhir.
Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir mengatur lebih lanjut bahwa untuk memperoleh izin operasi dan izin dekomisioning, pemohon izin harus menyampaikan dokumen Program Dekomisioning. Sedangkan untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi maka pemohon izin harus menyampaikan Dokumen Laporan Hasil Kajian Penuaan. Dan untuk dapat menyusun Program Dekomisioning dengan baik maka ada satu tahapan penting dalam persiapan dekomisioning yang harus dilakukan terlebih dahulu yaitu kegiatan karakterisasi fasilitas yang dilakukan sejak tahap desain, konstruksi dan operasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dekomisioning Reaktor Nuklir.
Dalam hal pemegang izin akan memperpanjang izin operasi maka pemegang izin dapat merujuk ke Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor NonDaya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi maka dalam dokumen Laporan Hasil Kajian Penuaan, pemohon izin harus menyatakan perkiraan umur reaktor berdasarkan perkiraan umur komponen kritis.
Kedua hal tersebut adalah tugas utama BAPETEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pada Pasal 54 dinyatakan bahwa salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) adalah pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan pada sistem reaktor non daya yang salah satunya mencakup dekomisioning.
Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir mengatur lebih lanjut bahwa untuk memperoleh izin operasi dan izin dekomisioning, pemohon izin harus menyampaikan dokumen Program Dekomisioning. Sedangkan untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi maka pemohon izin harus menyampaikan Dokumen Laporan Hasil Kajian Penuaan. Dan untuk dapat menyusun Program Dekomisioning dengan baik maka ada satu tahapan penting dalam persiapan dekomisioning yang harus dilakukan terlebih dahulu yaitu kegiatan karakterisasi fasilitas yang dilakukan sejak tahap desain, konstruksi dan operasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dekomisioning Reaktor Nuklir.
Dalam hal pemegang izin akan memperpanjang izin operasi maka pemegang izin dapat merujuk ke Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor NonDaya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi maka dalam dokumen Laporan Hasil Kajian Penuaan, pemohon izin harus menyatakan perkiraan umur reaktor berdasarkan perkiraan umur komponen kritis.
Kedua hal tersebut adalah tugas utama BAPETEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pada Pasal 54 dinyatakan bahwa salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) adalah pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan pada sistem reaktor non daya yang salah satunya mencakup dekomisioning.